KONSULTASI PUBLIK DALAM RANGKA PENYUSUNAN DOKUMEN RANWAL RPJMD KABUPATEN PACITAN TAHUN 2021-2026

Berita

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Dengan telah terpilih dan dilantiknya Bupati Pacitan Bapak Indrata Nur Bayuaji dan Wakil Bupati Pacitan Bapak Gagarin Sumrambah untuk periode 2021-2024 pada tanggal 27 April 2021, maka daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pacitan 2021-2026. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

Konsultasi Publik Ranwal RPJMD Kabupaten Pacitan Tahun 2021-2026 dilaksanakan secara daring dengan menggunakan aplikasi “Zoom Meeting” dan secara luring dengan jumlah peserta terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19). Penyelenggaraan Konsultasi Publik Ranwal RPJMD Kabupaten Pacitan Tahun 2021-2026 dilaksanakan pada tanggal 28 April 2021 pukul 08.00 WIB-selesai, bertempat di Gedung Karya Dharma Kabupaten Pacitan dan lokasi masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen + eighteen =