URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 74 Tahun 2016 Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pacitan merupakan unsur penunjang Pemerintah Kabupaten, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Tugas pokok BAPPEDA adalah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan yang meliputi analisis data, perencanaan dan pengendalian pembangunan, pembangunan manusia dan masyarakat, ekonomi, sumber daya alam dan infrastruktur, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. Disamping tugas pokok tersebut, BAPPEDA mempunyai fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang analisis data, perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  • penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pembangunan manusia dan masyarakat;
  • penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang ekonomi, sumber daya alam dan infrastruktur;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.